Pembukaan
Dengan nama Tuhan Yang Maha Besar, Maha Pengasih dan Maha
Penyayang; Dilandasi oleh jiwa persatuan dan kesatuan dalam keanekaragaman yang
merupakan substansi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegaradalam bingkai
persatuan Indonesia yang tidak menghapus keanekaragaman tetapi juga bukan menciptakan
keseragaman melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan, rasa
berbangsa sangat erat kaitannya dengan sikap kritis setiap anak bangsa terhadap
kemajuan tanah airnya yang dipandang sebagai tumpah darahnya merupakan cm utama
identitas anak bangsa guna menumbuhkan inspirasi peruangan bersama dalam semua
bidang usaha usahaguna memperkokoh dasar keI ndonesia-an secara alami dan menempatkannya
dalam panggung dunia secara tertiormat.
Peranan ekonomi kerakyatan dalam
pembangunan nasional memegang kunci yang sangat penting dalam perjalanan pembangunan
bangsa, bukan saja kontnbusinya yang besar terhadap pendapatan nasional,
penyediaan lapangan pekerjaan tetapi juga peranannya yang sangat besar dalam menstabilisasikan
gejolak berbagai krisis ekonomi, sosial dan politik yang pernah dialami Indonesia.
Sejarah telah membuktikan bahwa sektor pertanian, kelautan atau perekonomian pedesaanlpesisir
selalu menjadi . penyelamat dan berbagai krisis, namun keberpihakan terhadap
sektor ni rolatif tidak banyak. Hal ni bisa dilihat dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tiap tahun untuk sektor mi clirasakan kecil dan tidak sebanding
dengan jumlah penduduk yang hidup dengan mengandalkan dalam usaha ni, berbagai
kebijakan yang bias industn dan bias urban adalah bukti ketidakberpihakan
terhadap sektor pertanian. Sadari atau tidak, bangsa ni mengalami perkembangan
sosial dan masyarakat agranis yang berkesmnambungan (equilibrious society) menuju
ke masyarakat industn yang berkesenjangan (disequilibrious society).
Struktur
ekonomi yang berbasispertanian/pedesaandalam kenyataan tidak sepenuhnya
melibatkan petani/masyarakat desasebgai pelaku aktif pada mata rantai semua
distnibusi usaha usaha pertanianlpedesaan selain hanya sebagai pelaku pemakai
dan pengguna barang, hal ni telah menyebabkan Iemahnya posisi tawar anggota
masyarakat pedesaan yang pada umumnya para petani dalam upaya memperoleh komponen
sarana produksi dan akses pasar, dalam situasi demikian sehingga menumbuhkan
potensial subumya praktek spekulasi dan ijon dalam usaha-usaha pertanian.
Masyarakat desa/pesiir pada umumnya senng dihadapkan oleh mahalnya sarana produksi
dan rendahnya nilai jual hasil komoditi hasil usaha usaha pedesaan dan kondisi
seperti mi. menjadi rutinitas dalam sikius kehidupan masyarakat pedesaan/pesisir.
dimana saat musim panen petani justru terhimpit hutang biaya produksi yang
secara nyata menimbulkan kerugian dan atau mengurangi nilai Iebih hasil usaha
usaha, dan sementara pengusaha hash hasil pertanian menikmati banyak
keuntungan. Bahkan dalam situasi tertentu. produsen pertanian dapat lebih
leluasa memainkan harga yang pada musim paceklik yang sebagian konsumennya adalah
masyarakat pedesaan/petani itu sendiri.
Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
OIeh karenanya kekuatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan pedesaan/pesisir
berkelanjutan hams menjadi garda terdepan dalam menghadapi gempuran produk-
produk luar negeri yang maauk ke Indonesia sebagai dampak dad globalisasi dan
liberalisasi ni. Karena tu bidang pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan/pesisirharus
mendapat perhatian khusus dan menyeluruh mulai dad hulu sampai ke hilir, mulai
dan tahap awal pengolahannya sampai dengan tahap akhir sehingga produkp
roduk hasil masyarakat pedesaan secara keselunihan mempunyai
daya saing tinggi dan diterima pasar internasional serta sekaligus berdampak positif
pada petani yang dapat terlihat dan peningkatan penghasilannya, padahal
kenyataan menunjukkan bahwa laju konaumsi masyarakat selalu jauh Iebih cepat
dan pada laju pertumbuhan produksi pangan, karena pertumbuhan penduduk setiap
tahun terus meningkat sementara lahan produktif yang semakin teraeret digunakan
oleh pemukiman dan industri. Bahwa agenda besar mi, bukan saja tugas pemimpin
negara dan bukan pula tugas satu atau dua generasi, tetapi merupakan tanggung
jawab bersama sebagai anak bangaa yang tenis-menerus dalam bingkai menuju
Indoneaia yang Iebih baik untuk Makmur, Sejahtera dan Mandid.
Dalam menghadapi
agenda besar mi kami memanggil aetiap anak bangsa yang cinta negeri mi dan memiliki
kesamaan pandangan guna mempersatukan din dalam kesatuan visidan misiuntuk
turut aerta dalam mengimplementasikan setiap kebijakan pembangunan yang
menumbuhkan gerakan nasional ekonomi kerakyatan dan pembangunan
pedesaan/peaisir berkelanjutanuntuk Iebih maju, kreatif, inovatif dan kredible,
guna menciptakan maayarakat pedesaan yang tangguh, modem, efektif dan efisien
bagi seluruh mata rantai produkai aecara terpadu dan terkonekai dalam aatu
jejaring dad hulu hingga hilir yang berada dalam suatu kawaaan dengan
menerapkan aistem perekonomian yang Iebih baikdan modern. Maka, dengan segala
puja puji dan aerta rahmat dad Tuhan Yang Maha Kuaaa, dengan segala tekad dan
aemangat ingin memajukan, membangkitkan dan menumbuhkan gerakan nasional
ekonomi kerakyatan dan pembangunan pedesaanlpeaiair berkelanjutan dalam bingkai
gotong royong sebagai budaya bangsa, kami mendidkan organiaaai lembaga swadaya
maayarakat yang dibed nama KOALISI BERSAMARAKYAT
Nama Organisasi
NAMA, WAKTU dan
KEDUDUKAN
(1) Lembaga swadaya masyarakat ml bemama KOALISI BERSAMA RAKYATdan
disingkat KIBAR:
(2) Secara resmi lembaga awadaya masyarakat ni dibentuk dan
didirikan di Jakarta pada harikamis, tanggal 1 oktober 2015, bertepatan han
kesaktlan pancasila dan untuk jangka waktu yang tidakditentukan lamanya.
(3) Lembaga awadaya masyarakat ni berkedudukan dl Jakarta dan
dapat membuka perwakilan perwakilan balk didalam maupun diluarnegeri.
ASAS, LANDASAN, SWAT
dan TUJUAN
(1) Organisasi ni berasaskan Pancasila.
(2) Organisasi ni berlaridasan:
a. Undang undang Dasar 1945 snbagai landasan konatituaional.
b. AnggaranDasardanAnggaran RumahTanggaorganisasi.
(3) Organisasi ni tidak berpolitik, tidak beratlliaai dengan
golongan atau partai politik dan beralfat: Demokratia, Terbuka dan Mandiri
dengan semangat nasionalisme yang mengutamakan persatuan dan kesatuan, tanpa membedakan
auku, ras, agama, status sosial, antargolongandan gender.
(4) Organiaasi ni bertujuan:untuk turut mewujudkan cita-cita
kemerdekaan Negara Republik Indonesia sebagaimana tennaktub dalam Pembukaan tJndang-LJndang
Dasar 1945, mempertahankan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
DOKTRIN.
(1). Doktnln KOALISI BERSAMA RAKYAT adalah pedoman bagi
setiap Relawan Kibar dalam melaksanakan karya nyata yang beraneka ragam serta
tugas tugas organisaai untuk mencapal makaud dan tujuan organiaaai:
(2). Doktrln KOALISI BERSAMA RAKYAT disebut SATWtKA BHAKT1
KIBAR mempunyai makna dan pengertian walaupun Relawan Kibar melakaanakan tugas
diberbagal bidang dengan macam-macam janis karya nyata yang beraneka ragam
tetapi tetap menegakkan Prinaip Perjuangan dengan tujuan utama adalah dalam
rangka pengabdian kepada Negara, Bangaa, dengan selalu menjunjung tinggi kebenaran,
kejujuran dan menegakkan keadilan.
KODE ETIK
(1). Kode Etik KOALISI BERSAMA RAKYAT adalah janji luhur bagi
segenap Relawan Organisasi dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya selaku unsur
Masyarakat serta merupakan pedoman pokok, pemahaman, penghayatan, pengamalan,
sikap dan tingkah laku bagi setiap RelawanOrganisasi dalam kehidupan
seharl-hari.
(2). Ikrar dan Janji disebut PANCA BHAK1’t CAHYA KIBAR adalah
auatu pemyataan alkap atau janji setla dafl aetiap Relawan Kibar kepada organisasi
dalam melakaanakan vial, misi, Jatidiri dan perjuangan organisasi
1) KAMI RELAWAN KIBAR adalah Inaan yang percaya dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Eaa; 2) KAMI RELAWAN KIBARaetaIu
patuh, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Repubtik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945; 3) KAMI RELAWAN KlBARberjuang bersama sama
manyebartuaakan ilmu dan teknologi dalam aemangat kekeluargaan demi cita cita
dan tujuan bersama mewujudkan gerakan nasionalekonomi kerakyatandan pembangunan
naaional dalam bingkai gotong royongaebagai budaya bangsa; 4) KAMI RELAWAN
KiBARmenjunjung tinggi harkat, martabat, kehormatan dan nama balk bangsa,
mengutamakan kerja keras, bersikap jujur serta bertanggung jawab: 5) KAMI
RELAWAN KlBARadaIah unsur pembina persatuan dan kesatuan di alas landasan persaudaraan
nebangaa, sebahasa dan setanah air INDONESIAdaIam Keberkahan Tuhan Yang Maha
Esa.
Struktur & Pimpinan
Organ
isasi
STRUKTUR
ORGANISASI
(1) Struktur organisasi KOALISI BERSAMA RAKYAT
terdiri atas: a.
Dewan Pendiri Organisasi (OPO) adalah kepemimpinan tertinggi organisasi; b.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah kesatuan dan kepemimpinanorganisasi
di tingkat Nasional; C. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) adalah kesatuan dan
kepemimpinan organisasi di tingkat Provinsi; d. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah
kesatuan dan kepemimpinan organisasi di tingkat Kabupaten/kota; e. Dewan
Pimpinan Anak Cabang (DPAC) adalah kesatuan dan kepemimpinan organisasi di
tingkat Kecamatan f. Dewan Pimpinan DesalKelurahan/Nagari (DPD5Ik) adalah
kesatuan dan kepemimpinan organisasi di tingkat Kelurahan/DesalNagari: g. Dewan
Pimpinan Daerah Luar Negeri disingkat DPD-LN adalah kesatuan dan kepemimpinan
organisasi di luar negen dengan wang Iingkup teritorial di tingkat Negara; (2)
Masa jabatan badan pengurus ditingkat DPPadalah 5 (lima)tahun dan DPD, DPC,
DPD-LNadalah 4 (empat) tahun, dan DPAC dan DPDsIk adalah 3 (tiga) tahun didalam
1 (satu) periodenya dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali masa periode
kepengurusan berturut turut, tetapi pada masa bakti berikutnya tidak dapat
dipilih kembali; (3) Ketentuan mengenai hubungan struktural dan fungsional
antara DPO, DPP. DPD, DPC, DPAC, DPDs/kdan DPD-LN sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
KELENGKAPAN dan
PERANGKAT ORGANISASI
(1) Kelengkapan organisasi dan tingkat pusat sampai dengan
tingkatanyang paling rendah disebut Departemen-Depertemen, Bidang-Bidang, Biro Biro,
Seksi-Seksidan kelompok; (2) Dalam menjatankan kebijakan organisasi secara operasionalDepartemen-Departemen
di-tingkat pusatharus berhubungan dengan Bidang-Bidang-(DPD), Biro-Biro (DPC),
Seksi-Seksi (DPAC)dan Kelompok (DPDs/k); di tingkat di bawahnya dan dilakukan
melalui mekanisme yang berlaku di dalam organisasi maupun aturan aturan dan
keputusan Badan-badan Otonom; (3) Pada tiap-tiap jenjang kepengurusan organisasidibentukDewan
Pembina pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pertimbangan pada tingkat Dewan
Pimpinan Daerah. Dewan Penasehat pada Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan
Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan/Nagari; Pada Jenjang kepengurusan
organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dapat dibentuk organ Dewan Pakar,
Hubungan Masyarakat(Humas)dalam melaksanakan tugas tertentu; (5) Pada jenjang
kepengurusan organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dapat dibentuk Badan
Pemenksa Keuangan independen, Akuntan Publik dan Konsultan Perpajakan yang
bersifat adhoc; (6) Ketentuan mengenai Kelengkapan dan Perangkat
organisasidalam pasal ini diatur dalamAnggaran Rumah Tangga;
Fungsi
Organisasi
(1)
Sebagai Wadah Organisasi; tempat berhimpun bagi setiap warga neara Indonesia
yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai membangun, membangkitkan serta
mewujudkan semangat kebersamaan dalam gerakan nasional ekonomi kerakyatan dan
pembangunan nasional berkelanjutan dalam bingkai gotong royongguna membantu masyarakat
luas dan turut serta membantu melaksanakan program program kerja pemerintah
dalam rangka mengabdikepada Negara Kesatuan Republikindonesia;
(2) Sebagai Jejaring
Kerja Kerakyatan/Pranata Sosial Ekonomi; membangun sumber daya manusia untuk
memajukan masyarakat dengan semangat kerja kekeluargaan, demi cita cita dan tujuan
visi dan misi organisasi; sebagai wujud usaha bersamayang berasaskan
kekeluargaan;
(3)
Sebagai Lembaga Karya; membantu anggota/masyarakat desa/pesisir untuk menumbuh
kembangkan semangat dan kehidupan berwiraswasta melalui koperasi, usaha kecil
dan menengah, perdagangan, jaringan distribusi: pertanian, perikanan,
peternakan, perkebunan, kehutanan, kelautan dan maritim; dalam upaya turut serta
membangun Indonesia melalui pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, mendorong
pemerataan pendapatan rakyat, meningkatkan efisiensi perekonomian secara
nasional;
(4)
Sebagai Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat; menumbuhkembangkan Relawan Relawan
Kibardibidang swa usaha dan swa kelola ekonomi desa/pesisir bagi segenap
masyarakat Indonesia tanpa melupakan jati din sebagai warga Negara dalam
perkembangan danterlibatdibidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hukum dan Ham, Pendidikan
dan latihan, Kepemudaan dan Kelembagaandesa/pesisir;
(5)
Sebagai Penggerak Potensi Sumber Daya Manusia lndonesia;mewujudkan kemandirian ekonomi
dengan menggerakkan sektor sektor strategis ekonomi domestik untuk bersama-sama
meningkatkan segala kemampuan guna menumbuhkan kembali harga din (self
confidence) dan kesadaran pribadi (personal awareness) serta membangun karakter
bangsa (Nation Character Building) dalam paradigma baru yang senantiasa dilandasi
cita cita bersama demi kemandiriandan kemajuan bangsa.
(6)
Sebagai Ruang Usaha; upaya meningkatan usaha usaha masyarakat dan menumbuh
kembangkan usaha usaha industri strategis pedesaan/pesisir sekaligus membina
jiwa korsa, mengembangkan profesionalisme, menyalurkan dan memperjuangkan
aspirasi masyarakat dan mensukseskan program pemerintah dibidang pembangunan
ekonomi kerakyatan;
(7)
SebagaiOrganisasi Karya Masyarakat;dapat melakukan pendampingan dan pelatihari
menggunakan teknologi terkini bagi masyarakat dalam bidang tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kelautandan maritimserta mampu
memfasilitasi program desa/pesisirsecara
partisipatif langsung.
(8) SebagaiTempat Pendidikan dan Pelatihan; ruang berhimpunnya
bagi semua lapisan masyarakat untuk mengembangkan pendidikan, pelatihan dan
usaha usaha desa/pesisirsebagai salah satu pilar utama pertumbuhanperekonomian
lndonesiayang didukung dengan menyebarluaskan ilmu, teknologi, metode dan
teknik tatakelola manajemenyang secara langsung dapatmeningkatkan pendapatan,
kesejahteraan, harkat dan martabat masyarakatsecara menyeluruh;
(9) Sebagai
Lembaga Informasi Kebijakan Publik;adalah usahanya membantu pemerintah dalam mensosialisasikanyang
ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak dibidang sosialisasi kebijakan
publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan dan pelaksanaan
yang dibuat oleh lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, birokrasi
pemerintah, aparat penegak hukum dan badan-badan pembuat keputusan publik lain.
(10) Sebagai lembaga penghargaan dan motivasi; diharapkan mampu memberikan
penghargaan atas prestasi kepada masyarakat, individu-individu, kelompok tani,
nelayan, ilmuwanatau lembaga yang berjasa dan mampu meningkatkan/menggerakan
ekonomi kerakyatan beserta lingkupnya.
(11) Sebagai sarana membina
RelawanRelawan Kibar; dalam rangka mempersiapkan pemimpin bangsa di masa depan
yang peka terhadap lingkungan, mandiri, tangguh dan memiliki idealisme dalam rangka
menciptakan kesejahteraanmasyarakat.
Unsur
dan Pimpinan Organisasi
DEWAN PEMBINA, PERTIMBANGAN, PENASEHAT dan PIMPINAN ORGANISASI
DEWAN PEMBINA, PERTIMBANGAN, PENASEHAT
(1) Organisasi ni mempunyai Dewan Pembina ditingkat Pusat, Dewan Pertimbangan Daerah di tingkat Provinsi, Dewan Penasehat Cabang ditingkat Kabupaten!Kotamadya dan Kecamatan serta Desa/ Kelurahan Nagan;
(2) Dewan Pembina, Pertimbangan dan Penasehatadalah tokoti-tokoh nasional/provinsi/daerahsetempat dan/atau anggota masyarakat yang memiliki jiwa nasionalisme, ideologidan setuju Visi, Misi, Jati Din, Sifat, Asas, Tujuan organisasi dan dapat memberikan dukungan moril maupun materil kepada organisasi
(3) Dewan Pembina, Pertimbangan, Penasehat berfungsi sebagai
berikut: a) Memberikan saran dan nasehat kepada Dewan PimpinanPusat/Daerah!Cabang/AnakCabang/ DesalKelurahan/Nagarimengenai kebijakan organisasi yang bersifat strategis politis dalam Iingkup nasional; b) Membenikan pertimbangan, pembinaan dan kekuatan kepada organisasi; c) Membenkan masukan dan saran kebijakan organisasi dalam bentuk program-program kegiatan yang realistis, efektif dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi sampai ditingkat desa;
(4) Ketentuan mengenai Susunan. Kedudukandan Wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
PIMPINAN ORGANISASI
(1) Struktur Kepemimpinan organisasi terdiri atas:
a) Dewan Pendin Organisasi (DPO);
b) Dewan Pimpinan Pusat(DPP);
c) Dewan Pimpinan Daerah (DPD);
d) Dewan Pimpinan Cabang (DPC);
e) Dewan PimpinanAnakCabang (DPAC);
f) Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan/Nagani (DPD5Ik);
g) Dewan Pimpinan Daerah LuarNegen (DPD-LN);
(2) Pimpinan organisasi di setiap tingkatan wajib menjalankan kepemimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial;dalam musyawarah dan mufakat;
(3) Untuk Dewan Pimpinan Daerah Luar Negeni (DPD-LN) dan! atau Perwakilan organisasi di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi setingkat dengan Dewan PimpinanDaerah (DPD); dan
(4 Untuk Dewan Pimpinan DesalKelurahan/Nagani (DPDsIk) dapat dibentuk struktur organisasiyang terdin dan: Ketua, Wakil Ketua, Sekretans, Bendaharadan anggota anggotaunit usaha desa jika
dipenlukan;
(5) Ketentuan mengenai wewenang dan kewajiban pengurusdan pimpinan organisasi sesuai dengan hubungan struktural dan fungsional antara DPP, DPD, DPC.DPAC. DPDs/kdan DPD-LN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
Nama nama Badan badan Otonom
BADAN-BADAN OTONOM
(1 ) Badan-Badan Otonom adalah perangkat organisasi yang berfungsi sebagai organ dan/atau badan usaha dan pelaksana program program kerjaorganisasi. dapat dibentuk menurut kebutuhan pengurus DPP, DPD, OPC, DPAC, DPDs/k danDPD-LN;
(2) Badan-Badan Otonom ni bersifat mandiri dan menguntungkan bagi masyarakat luas dengan tugas pokok adalah menghasilkan usaha-usaha yang sahdemi kepentingan dan kemajuan organisasi disemua tingkatan kepengurusan:
(3) Nama Badan-Badan Otonom organisasi terdiri dan:
a. Badan Otonom bidang usaha-usaha komoditi pangan, perdagangan dan produksi yaitu: Badan Pengembangan USahaKIBAR, disingkat BPU KIBAR; dinyatakan dengan
berbadan hukum;
b.Badan Otonom bidang pendidikan. balai latihan, riset dan pengembangan teknologiyaitu: KIBAR INSTITUTE; dinyatakandengan berbadan hukum;
c. Badan Otonom bidang Janng Kerja Kerakyatandan Khnik Pedesaan/Pesisiryaitu: JARING KERJA KERAKYATAN dan KLINIK DESA/PESISIR KIBAR; dinyatakan dengan berbadan
hukum;
d. Badan Otonom bidang Swa-usaha desa/pesisir dan Bank Desayaitu: BANK DESAku KIBAR; dinyatakan dengan berbadan hukum;
e.Badan Otonom bidang Peiayanan Bantuan Hukum dan Advokasi yaitu: HUKUM dan ADVOKASIKIBAR; dinyatakan dengan berbadan hukum;
f.Badan Otonom bidang Lembaga Riset Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Mediayaitu: LEMBAGA RISETdan MEDIAKIBAR; dinyatakan dengan berbadan hukum;
g.Badan Otonom bidang bisnis onhine,waroeng desa. Janngan bisnis ntel & distribusi didesaipesisir yaitu: KIBAR NETWORK; dinyatakan dengan berbadan hukum;
(4) Badan-Badan Otonom sesuai bidangnya secara langsung dan sah
(5) Badan-BadanOtonom yang dibentuk ditingkat DPPdan DPDL diusuikan dan ditetapkan oIeh DPP dandisahkan oleh Dewan Pendiri Organisasi (DPO), dan
(6) Badan-BadanOtonom yang dibentuk ditingkat DPD diusulkan dan ditetapkan oleh DPP dan disahkan oleh Dewan Pendiri Organisasi (DPO);dan
(6) Badan-BadanOtonom yang dibentuk dibngkat DPC diusuikan dan ditetapkan oleh DPD dan ditetapkan oieh DPP dan disahkan oleh Dewan Pendin Organisasi (DPO); dan
(6) Badan-BadanOtonom yang dibenluk ditingkat DPACdiusulkan dan ditetapkan oleh DPC dan disahkan oieh Dewan Pimpinan Derah (DPD); dan
(7) Badan-BadanOtonom yang dibentuk ditingkat DPDsfkdiusuikan dan ditetapkan oieh DPAC dandisahkan oieh Dewan Pimpinan Cabang (DPC);
(8) Masa jabatan Badan BadanOtonom pengurus ditingkat DPP, DPD, DPC, DPAC, DPDs/k dan DPD-LN disesuaikan tingkat
DEWAN PEMBINA, PERTIMBANGAN, PENASEHAT dan PIMPINAN ORGANISASI
DEWAN PEMBINA, PERTIMBANGAN, PENASEHAT
(1) Organisasi ni mempunyai Dewan Pembina ditingkat Pusat, Dewan Pertimbangan Daerah di tingkat Provinsi, Dewan Penasehat Cabang ditingkat Kabupaten!Kotamadya dan Kecamatan serta Desa/ Kelurahan Nagan;
(2) Dewan Pembina, Pertimbangan dan Penasehatadalah tokoti-tokoh nasional/provinsi/daerahsetempat dan/atau anggota masyarakat yang memiliki jiwa nasionalisme, ideologidan setuju Visi, Misi, Jati Din, Sifat, Asas, Tujuan organisasi dan dapat memberikan dukungan moril maupun materil kepada organisasi
(3) Dewan Pembina, Pertimbangan, Penasehat berfungsi sebagai
berikut: a) Memberikan saran dan nasehat kepada Dewan PimpinanPusat/Daerah!Cabang/AnakCabang/ DesalKelurahan/Nagarimengenai kebijakan organisasi yang bersifat strategis politis dalam Iingkup nasional; b) Membenikan pertimbangan, pembinaan dan kekuatan kepada organisasi; c) Membenkan masukan dan saran kebijakan organisasi dalam bentuk program-program kegiatan yang realistis, efektif dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi sampai ditingkat desa;
(4) Ketentuan mengenai Susunan. Kedudukandan Wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur dalam
PIMPINAN ORGANISASI
(1) Struktur Kepemimpinan organisasi terdiri atas:
a) Dewan Pendin Organisasi (DPO);
b) Dewan Pimpinan Pusat(DPP);
c) Dewan Pimpinan Daerah (DPD);
d) Dewan Pimpinan Cabang (DPC);
e) Dewan PimpinanAnakCabang (DPAC);
f) Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan/Nagani (DPD5Ik);
g) Dewan Pimpinan Daerah LuarNegen (DPD-LN);
(2) Pimpinan organisasi di setiap tingkatan wajib menjalankan kepemimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial;dalam musyawarah dan mufakat;
(3) Untuk Dewan Pimpinan Daerah Luar Negeni (DPD-LN) dan! atau Perwakilan organisasi di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi setingkat dengan Dewan PimpinanDaerah (DPD); dan
(4 Untuk Dewan Pimpinan DesalKelurahan/Nagani (DPDsIk) dapat dibentuk struktur organisasiyang terdin dan: Ketua, Wakil Ketua, Sekretans, Bendaharadan anggota anggotaunit usaha desa jika
dipenlukan;
(5) Ketentuan mengenai wewenang dan kewajiban pengurusdan pimpinan organisasi sesuai dengan hubungan struktural dan fungsional antara DPP, DPD, DPC.DPAC. DPDs/kdan DPD-LN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
Nama nama Badan badan Otonom
BADAN-BADAN OTONOM
(1 ) Badan-Badan Otonom adalah perangkat organisasi yang berfungsi sebagai organ dan/atau badan usaha dan pelaksana program program kerjaorganisasi. dapat dibentuk menurut kebutuhan pengurus DPP, DPD, OPC, DPAC, DPDs/k danDPD-LN;
(2) Badan-Badan Otonom ni bersifat mandiri dan menguntungkan bagi masyarakat luas dengan tugas pokok adalah menghasilkan usaha-usaha yang sahdemi kepentingan dan kemajuan organisasi disemua tingkatan kepengurusan:
(3) Nama Badan-Badan Otonom organisasi terdiri dan:
a. Badan Otonom bidang usaha-usaha komoditi pangan, perdagangan dan produksi yaitu: Badan Pengembangan USahaKIBAR, disingkat BPU KIBAR; dinyatakan dengan
berbadan hukum;
b.Badan Otonom bidang pendidikan. balai latihan, riset dan pengembangan teknologiyaitu: KIBAR INSTITUTE; dinyatakandengan berbadan hukum;
c. Badan Otonom bidang Janng Kerja Kerakyatandan Khnik Pedesaan/Pesisiryaitu: JARING KERJA KERAKYATAN dan KLINIK DESA/PESISIR KIBAR; dinyatakan dengan berbadan
hukum;
d. Badan Otonom bidang Swa-usaha desa/pesisir dan Bank Desayaitu: BANK DESAku KIBAR; dinyatakan dengan berbadan hukum;
e.Badan Otonom bidang Peiayanan Bantuan Hukum dan Advokasi yaitu: HUKUM dan ADVOKASIKIBAR; dinyatakan dengan berbadan hukum;
f.Badan Otonom bidang Lembaga Riset Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Mediayaitu: LEMBAGA RISETdan MEDIAKIBAR; dinyatakan dengan berbadan hukum;
g.Badan Otonom bidang bisnis onhine,waroeng desa. Janngan bisnis ntel & distribusi didesaipesisir yaitu: KIBAR NETWORK; dinyatakan dengan berbadan hukum;
(4) Badan-Badan Otonom sesuai bidangnya secara langsung dan sah
(5) Badan-BadanOtonom yang dibentuk ditingkat DPPdan DPDL diusuikan dan ditetapkan oIeh DPP dandisahkan oleh Dewan Pendiri Organisasi (DPO), dan
(6) Badan-BadanOtonom yang dibentuk ditingkat DPD diusulkan dan ditetapkan oleh DPP dan disahkan oleh Dewan Pendiri Organisasi (DPO);dan
(6) Badan-BadanOtonom yang dibentuk dibngkat DPC diusuikan dan ditetapkan oleh DPD dan ditetapkan oieh DPP dan disahkan oleh Dewan Pendin Organisasi (DPO); dan
(6) Badan-BadanOtonom yang dibenluk ditingkat DPACdiusulkan dan ditetapkan oleh DPC dan disahkan oieh Dewan Pimpinan Derah (DPD); dan
(7) Badan-BadanOtonom yang dibentuk ditingkat DPDsfkdiusuikan dan ditetapkan oieh DPAC dandisahkan oieh Dewan Pimpinan Cabang (DPC);
(8) Masa jabatan Badan BadanOtonom pengurus ditingkat DPP, DPD, DPC, DPAC, DPDs/k dan DPD-LN disesuaikan tingkat